WahanaNews-Sulteng | Rabu (2/2/2022), TribunPalu.com menghimpun informasi bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu membuka layanan online perekaman e-KTP. Pelayanan tersebut hanya khusus lansia, orang sakit dan penyandang disabilitas.
Pelayanan tersebut melalui WhatsApp.
Baca Juga:
Mutasi Besar: 881 Personel Promosi, 10 Polwan Jadi Kapolres
Layanan tersebut melalui Via WhatsApp dan dihubungi saat jam pelayanan kantor.
Antara lain dengan nomor:
- 0821 9065 8276
Baca Juga:
Tol Gilimanuk-Mengwi Tak Lagi PSN, Koster Siapkan Skema Pendanaan Baru
- 0853 9995 8281
- 0822 9060 5400.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Rosida Thalib mengungkapkan, inovasi Pelayanan Khusus Disabilitas, Orang Sakit, dan Lansia merupakan layanan khusus.