WahanaNews-Sulteng | Rabu (2/2/2022), TribunPalu.com menghimpun informasi bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu membuka layanan online perekaman e-KTP. Pelayanan tersebut hanya khusus lansia, orang sakit dan penyandang disabilitas.
Pelayanan tersebut melalui WhatsApp.
Baca Juga:
Tingkatkan Produksi dan PAT, Mentan Amran Kirim Brigade Alsintan ke Merauke Papua Selatan
Layanan tersebut melalui Via WhatsApp dan dihubungi saat jam pelayanan kantor.
Antara lain dengan nomor:
- 0821 9065 8276
Baca Juga:
Pupuk Indonesia Gelar Demplot di Timor Leste Dukung Ketahanan Pangan Kawasan ASEAN
- 0853 9995 8281
- 0822 9060 5400.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Rosida Thalib mengungkapkan, inovasi Pelayanan Khusus Disabilitas, Orang Sakit, dan Lansia merupakan layanan khusus.
"Kalau ada keluargamu, tetanggamu, temanmu dan penyandang Disabilitas, atau sudah tidak bisa sama sekali ke Dukcapil atau ke Kecamatan melakukan perekaman e-ktp cukup laporkan dilayanan kami," ungkap Kadisdukcapil Palu.
"Nanti tim dari Dukcapil akan turun langsung ke rumah yang bersangkutan untuk melakukan perekaman e-Ktp," tambahnya.
[kaf]