"DPRD Palu akan terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut dan mendorong peningkatan layanan agar Kota Palu semakin bersih dan nyaman bagi seluruh penduduknya," tutur Anugerah.
Menurut data DLH Palu, sampah organik merupakan jenis sampah yang paling banyak dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kawatuna Palu, yang mana 70 persen di antaranya adalah sampah organik dan 30 persen sampah lainnya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Sulbar Kunjungi Sulteng Pelajari Strategi Pengelolaan Sampah Efektif
[Redaktur: Patria Simorangkir]