Berdasarkan informasi tersebut SULTENG.WAHANANEWS.CO, mendatangi Ditreskrimsus Polda Sulteng guna klarifikasi,. Namun, Dirreskrimsus Kombes Pol Suratno, menolak ditemui.
Kombes Suratno, hanaya menitip pesan lewat Asprinya agar SULTENG.WAHANANEWS.CO, konfirmasi hal tersebut kepada Kasubdit Tipikor Kompol Hari Sihombing.
Baca Juga:
Pertikaian Sengketa Lahan Antara Warga di Sirenja, Donggala, Sulteng, Berakhir Restorative Justice di Polsek
Karena Kompol Hari Sihombing sedang tidak ada ditempat, sehingga SULTENG.WAHANANEWS.CO, menitip nomor telepon Whatsapp kepada salah satu penyidik tipikor di ruangan tersebut guna disampaikan kepada Kompol Hari Sihombing, agar dapat klarifikasi melalui pesan Whatsapp.
Akan tetapi hingga berita ini ditayangkan upaya klarifikasi ini tidak ditanggapi pihak Ditkrimsus Polda Sulteng.
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Dengan menutup informasi, Ditkrimsus Polda Sulteng dinilai tidak mengindahkan upaya Reformasi Polri gagasan Presiden Prabowo Subiyanto.
Baca Juga:
Keluarga Korban Dugaan Malpraktek di RSUD Morowali Utara, Sulteng Mengadu Ke Komnas HAM
Terutama terkait keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP).
UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, mewajibkan badan publik menyediakan informasi (kecuali yang dikecualikan), serta mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
UU ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta membatasi informasi yang dapat dikecualikan secara ketat untuk mendukung penyelenggaraan negara yang terbuka dan akuntabel.