Berdasarkan instruksi Kombes Suratno, SULTENG.WAHANANEWS.CO, mendatangi ruang tipikor Polda Sulteng guna klarifikasi hal tersebut, Namun Kasubdit Tipikor Kompol Hari Sihombing, sedang tidak ada ditempat, kemudian menitip nomor telepon Whatsapp kepada salah satu penyidik tipikor di ruangan tersebut guna disampaikan kepada Hari Sihombing, agar dapat klarifikasi melalui pesan Whatsapp.
Namun, hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon dari pihak Ditkrimsus Polda Sulteng.
Baca Juga:
Demi Jaga Situasi Kondusif Polda Sulteng Lakukan Patroli Dialogis Jelang 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Dengan menutup informasi, Ditkrimsus Polda Sulteng dinilai tidak mengindahkan upaya Reformasi Polri gagasan Presiden Prabowo Subiyanto.
Terutama terkait keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP).
UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, mewajibkan badan publik menyediakan informasi (kecuali yang dikecualikan), serta mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Baca Juga:
Polda Sulteng Tangkap Dua Orang Pengedar Narkotika Berhasil Gagalkan 7,2 Kg Sabu dan 25 Butir Ekstasi di Kota Palu
UU ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta membatasi informasi yang dapat dikecualikan secara ketat untuk mendukung penyelenggaraan negara yang terbuka dan akuntabel.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]