SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng yang baru, Kombes Pol Suratno, menolak wartawan yang hendak wawancara dirinya terkait dugaan sejumlah kasus yang mangkrak warisan Dirreskrimsus sebelumnya.
Ia berdalih bahwa dirinya baru menjabat kurang lebih satu minggu, sehingga belum mengetahui soal kasus-kasus tersebut. Kombes Suratno juga menolak memberikan nomor WhatsApp kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO guna keperluan klarifikasi.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak APH Sweeping Peredaran Sianida dan Merkuri Yang Digunakan Pelaku PETI di Sulteng
Kombes Pol Suratno, baru dilantik oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi, menggantikan Kombes Pol Feri Nur Abdullah, pada Senin (4/12026).
"Bapak baru disini, belum bersedia ditemui wartawan, Bapak perintahkan temui Kasubdit Tipikor yang bernama Kompol Heri Sihombing,” ujar Asisten pribadi Kombes Suratno Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (8/1/2026).
Salah satu kasus yang mangkat di Ditreskrimsus, yakni, dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Desa Lalundu, Kecamatan Riopakava, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Donggala tahun anggaran 2023.
Baca Juga:
YAMMI Sulteng Akan Laporkan Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf Ke Propam Mabes Polri
Kasus ini telah mangkrak di Ditreskrimsus tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulteng sejak tahun 2023,
Terhitung telah tiga kali pergantian Dirreskrimsus, Namun kasus ini tidak kunjung selesai.
Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan dan telah menetapkan Dua orang tersangka, Namun ironisnya tidak pernah di publish, diduga ditutupi dengan maksud dan tujuan tertentu.
Berdasarkan informasi tersebut SULTENG.WAHANANEWS.CO, mendatangi Ditreskrimsus Polda Sulteng guna klarifikasi,. Namun, Dirreskrimsus Kombes Pol Suratno, menolak ditemui.
Kombes Suratno, hanaya menitip pesan lewat Asprinya agar SULTENG.WAHANANEWS.CO, konfirmasi hal tersebut kepada Kasubdit Tipikor Kompol Hari Sihombing.
Karena Kompol Hari Sihombing sedang tidak ada ditempat, sehingga SULTENG.WAHANANEWS.CO, menitip nomor telepon Whatsapp kepada salah satu penyidik tipikor di ruangan tersebut guna disampaikan kepada Kompol Hari Sihombing, agar dapat klarifikasi melalui pesan Whatsapp.
Akan tetapi hingga berita ini ditayangkan upaya klarifikasi ini tidak ditanggapi pihak Ditkrimsus Polda Sulteng.
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Dengan menutup informasi, Ditkrimsus Polda Sulteng dinilai tidak mengindahkan upaya Reformasi Polri gagasan Presiden Prabowo Subiyanto.
Terutama terkait keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP).
UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, mewajibkan badan publik menyediakan informasi (kecuali yang dikecualikan), serta mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
UU ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta membatasi informasi yang dapat dikecualikan secara ketat untuk mendukung penyelenggaraan negara yang terbuka dan akuntabel.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]