SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) yang baru Kombes Pol Suratno, menolak wartawan yang hendak wawancara dirinya terkait dugaan sejumlah kasus yang mangkrak warisan dari Dirreskrimsus sebelumnya.
Salah satunya, Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Desa Lalundu, Kecamatan Riopakava, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Donggala tahun anggaran 2023.
Baca Juga:
Demi Jaga Situasi Kondusif Polda Sulteng Lakukan Patroli Dialogis Jelang 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kombes Pol Suratno, baru dilantik oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi, menggantikan Kombes Pol Feri Nur Abdullah, pada Senin (4/12026).
Kasus ini telah mangkrak di Ditreskrimsus tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulteng sejak tahun 2023, Terhitung telah tiga kali pergantian Dirreskrimsus, Namun kasus ini tidak kunjung selesai.
Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan dan telah menetapkan Dua orang tersangka, Namun ironisnya tidak pernah di publish, diduga ditutupi dengan maksud dan tujuan tertentu.
Baca Juga:
Polda Sulteng Tangkap Dua Orang Pengedar Narkotika Berhasil Gagalkan 7,2 Kg Sabu dan 25 Butir Ekstasi di Kota Palu
Berdasarkan informasi tersebut SULTENG.WAHANANEWS.CO, mendatangi Ditreskrimsus Polda Sulteng guna konfirmasi. Namun, Dirreskrimsus Kombes Pol Suratno, menolak ditemui.
Ia berdalih bahwa dirinya baru menjabat kurang lebih Satu Minggu sehingga belum mengetahui soal kasus tersebut, Kombes Suratno juga menolak memberikan nomor WhatsApp kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO
“Bapak baru disini, belum bersedia ditemui wartawan, Bapak perintahkan temui Kasubdit Tipikor yang bernama Kompol Heri Sihombing,” ujar Asisten pribadi Kombes Suratno Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan instruksi Kombes Suratno, SULTENG.WAHANANEWS.CO, mendatangi ruang tipikor Polda Sulteng guna klarifikasi hal tersebut, Namun Kasubdit Tipikor Kompol Hari Sihombing, sedang tidak ada ditempat, kemudian menitip nomor telepon Whatsapp kepada salah satu penyidik tipikor di ruangan tersebut guna disampaikan kepada Hari Sihombing, agar dapat klarifikasi melalui pesan Whatsapp.
Namun, hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon dari pihak Ditkrimsus Polda Sulteng.
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Dengan menutup informasi, Ditkrimsus Polda Sulteng dinilai tidak mengindahkan upaya Reformasi Polri gagasan Presiden Prabowo Subiyanto.
Terutama terkait keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP).
UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, mewajibkan badan publik menyediakan informasi (kecuali yang dikecualikan), serta mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
UU ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta membatasi informasi yang dapat dikecualikan secara ketat untuk mendukung penyelenggaraan negara yang terbuka dan akuntabel.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]