Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng SL.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Pemprov Sulteng memberikan dana hibah kepada Bawaslu Sulteng yang bersumber dari Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulteng T.A 2020.
Penahanan terhadap SL dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan SL sebagai tersangka. dia lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi.
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6/2024) sampai Selasa (25/6/2024).
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Tersangka sebut dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818," pungkasnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]