"Penyalurannya merupakan kewenangan seluruh Pemda di Sulawesi Tengah. Selain itu, seluruh proses penyaluran dana CSR telah melalui mekanisme internal yang ketat, mulai dari tahap perencanaan, verifikasi, persetujuan manajemen, hingga pelaporan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran," tulis Humas Abdu Borman melalui pesan WhatsApp.
Borman juga menyebut Bank Sulteng telah memastikan bahwa implementasi CSR mengacu pada ketentuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam mendukung pembangunan daerah.
Baca Juga:
Pindah Pelabuhan Pelni Pantoloan ke Banawa Picu Penolakan Warga Pantai Barat Donggala
Namun, setelah ditanyakan apakah dana CSR Bank Sulteng ada yang mengalir membiayai acara seremonial Sulteng Nambaso ? Humas Bank Sulteng itu memilih diam. Senin (11/5/2926).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]