SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Pegiat anti Korupsi dari Serikat Hukum Progresif Sulawesi Tengah (Sulteng) Moh Raslin, melakukan aksi damai, di depan Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS III Palu), menolak praktik monopoli 21 paket proyek Irigasi yang tersebar di tujuh Kabupaten, diduga dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni, PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Dalam orasinya Raslin, menyebut bahwa proyek--proyek BUMN diduga telah di design dari pusat, praktik pengondisian ini bukan rahasia umum lagi, sejumlah proyek Strategis Nasional dikuasi dengan berbagai macam cara, bahkan BUMN menguasai sejumlah proyek Balai Kementerian PU di Sulteng,
Baca Juga:
PLN Tunjuk Rizal Marimbo Jadi Direktur Pembangkitan, Sosok Dekat Menteri Bahlil Lahadalia
Namun, setelah mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) paket proyek tersebut, BUMN hanya mengharap Kontraktor lokal sebagi subkontraktor (Vendor) karena BUMN tidak memiliki modal dan peralatan kerja.
Seharusnya BWS tidak mengistimewakan bahkan dapat menganulir praktik monopoli BUMN, sebab hanya bermodalkan secarik kertas SPK.
"Setelah dapat SPK, BUMN mondar mandir cari kontraktor lokal untuk diajak bersubkon," teriak Moh Raslin saat orasi depan Kantor BWSS III Palu, Jalan DR. Abdurrahman Saleh, Nomor 230, Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (30/7/2925).
Baca Juga:
BUMN Dipangkas Besar-besaran, Danantara Siap Gabungkan 888 Perusahaan Jadi Hanya 200
Moh Raslin, yang juga Paralegal Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) pesimis terhadap PT PP dapat menyelesaikan 21 paket proyek dengan waktu tersisa hanya sekitar 120 hari kerja.
Raslin, sang orator handal yang juga merupakan bagian dari organisasi International Association of Democratic Lawyer yang sudah mendunia ini menyoroti praktik-praktik ini yang diduga diorganisir oleh BWSS III Palu dengan BUMN.
Dengan tegas Ia mendesak Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III agar membatalkan proyek jumbo yang di monopoli BUMN PT PP tersebut, jka tidak di batalkan maka akan ada konsekuensi,