SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Ditengah Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, Soal efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) melalui Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) justru prioritaskan pembangunan Klinik mewah Kejati Sulteng senilai Rp4 Miliar lebih, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.
Padahal, masih banyak Irigasi yang sangat membutuhkan anggaran untuk ketahanan pangan, dan masih banyak jalan lingkungan yang berlumpur yang semestinya lebih diutamakan oleh Pemprov Sulteng.
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Harsono Bareki, menyoroti kebijakan tersebut, Ia menyebut Aparat penegak Hukum (APH) di Sulteng kerap meminta biaya dari APBD guna membiayai fasilitas mewah tampa memikirkan kebutuhan dasar masyarakat, seperti dilakukan oleh Kejati Sulteng saat ini.
Kata Harsono, Kejati Sulteng tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, yang sempat didemo akibat dugaan penyalahgunaan Kewenagan, meminta dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp1,6 miliar kepada Bank Sulteng guna keperluan fasilitas kantor yang mewah, padahal dana itu semestinya dipergunakan untuk program sosial kemasyarakatan.
“Padahal, mereka juga sudah diberikan anggaran yang cukup besar dari Negara, tapi kok masih juga meminta minta anggaran APBD yang sedianya diperuntukan untuk belanja publik yang bersentuhan langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Harsono Bareki, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
Menurut Harsono, walaupun hal itu dibenarkan dalam regulasi, Namun mencederai rasa keadilan masyarakat di tengah efisiensi anggaran seperti saat ini. Pasalnya, banyak kegiatan belanja publik yang harus ditunda karena efisiensi anggaran, Namun Pemprov justru prioritaskan permintaan Kejati Sulteng, hal ini tidak mengindahkan Instruksi Persiden.
Kalau Kejati yang minta anggaran cepat dipenuhi, Akan tetapi jika masyarakat yang mengajukan perbaikan jalan, bantuan pertanian, 2 sampai 3 tahun belum tentu dipenuhi oleh Pemprov, tambah Harsono.
“Ada apa Pemprov dengan Kejati, kok tidak peka terhadap kondisi masyarakat saat ini, Instruksi Presiden pun diabaikan. masyarakat bisa saja menilai hal ini dapat melemahkan penegakan hukum, bahkan dapat dijadikan sebagai bargaining.
Apalagi sekarang banyak dugaan kasus kasus besar dilaporkan ke Kejati tapi tidak satupun yang sampai ke pengadilan,” ungkap Harsono.
Proyek Pembagunan klinik mewah Kejati Sulteng yang memakai dana APBD Pemprov Sulteng ditengah seruan efesiensi anggaran oleh Presiden Prabowo, Jumat (8/8/2025) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Lebih Lanjut Harsono, mengatakan bahwa bukan hanya Kejati Sulteng yang kerap minta dana hibah ke pemda, sebelumnya Kejari Kota Palu juga pernah meminta hibah APBD kepada Pemkot Palu sebesar Rp4 miliar lebih, guna pembagunan Kantor, di Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Setelan, pada tahun 2024 yang lalu.
Selain itu, Kata Harsono, Badan Pemeriksa Keuangan BPKP Sulteng juga disebut pernah menerima uang CSR dari Bank Sulteng yang bernilai miliaran, padahal saat itu pengelolaan keuangan Bank Sulteng sedang disoroti.
Selanjutnya Harsono, juga mengkritik fungsi DPRD sebagai wakil rakyat dalam pengawasan APBD, yang hanya diam dan tidak membela kepentingan masyarakat, bahkan DPRD juga ikut bagi bagi jatah kue dari APBD. yakni, anggaran proyek pokir.
“Jika semua lembaga pengawas pengelolaan uang Negara sudah bagi bagi kue seperti ini, maka siapa lagi yang kita harapkan di Negeri ini, Siapa lagi yang mengawasi pengelolaan uang negara agar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Termasuk fungsi pengawasan DPRD, mereka kadang kadang justru secara berjamaah memanfaatkan regulasi, menyalahgunakan kewenagan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, Namun tidak memikirkan penderitaan rakyat yang memberikan amanah kepadanya,” tegas Harsono.
Sebelumnya, Presiden Prabowo, keluarkan instruksi (Inpres) nomor 1 tahun 2025 yang bertujuan agar pemerintah daerah mengelola APBD secara efisiensi dan lebih mengutamakan belanja publik yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. utamanya infrastruktur pangan dan jalan lingkungan guna mempercepat perekonomian masyarakat dan ketahanan pangan.
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, Pengelolaan APBD Sulteng belum sepenuhnya mengutamakan kepentingan masyarakat, akan tetapi lebih banyak mengakomodir kepentingan kelompok. diantaranya, penyimpangan pokir DPRD Sulteng yang ditemukan banyak diperjualbelikan kepada masyarakat.
Kemudian, temuan sejumlah proyek APBD yang di kerjakan sendiri oleh Pejabat Organisasi Perangkat Daerah Sulteng dengan cara meminjam perusahaan, termasuk Dinas Cikasda.
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya menghubungi Kadis Cikasda Andi Rully Djanggola, guna konfirmasi hal tersebut, Namun hingga berita ini ditayangkan upaya klarifikasi ini tidak ditanggapi, Sabtu (9/8/2025)
[Redaktur: Sobar Bahtiar]