WahanaNews-Sulteng | Menurut Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amirudin Rauf rencana perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur akan memberikan peluang peningkatan ekonomi Buol.
"Perpindahan ibu kota negara, tidak hanya sekedar perpindahan pusat pemerintahan. Tetapi lebih jauh dari itu adalah satu peluang ekonomi bagi daerah lain di sekitar Kalimantan termasuk Kabupaten Buol, Sulteng," kata Amirudin Rauf, di Buol, Sabtu.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Kata Amirudin Rauf, letak Pulau Sulawesi yang sangat dekat dengan Kalimantan, sangat strategis untuk memaksimalkan pembangunan ekonomi daerah, seiring dengan perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan.
Begitu juga daerah daerah-daerah lain yang berdekatan dengan Pulau Kalimantan, juga akan memanfaatkan dampak ekonomi dari perpindahan ibu kota negara.
Untuk itu, Amirudin Rauf menilai rencana memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, merupakan satu upaya dan kebijakan Pemerintah Pusat, untuk membangun pemerataan ekonomi.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Pemindahan ibu kota negara akan memastikan pemerataan pembangunan dan pemerataan ekonomi di Indonesia, secara kalkulatif, kawasan Indonesia timur akan menerima efek dari kebijakan ini," kata Amirudin Rauf.
Ia memaparkan, dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Buol masuk dalam Koridor wilayah agropolitan bolipamuso bersama Toli-toli, Parigi Moutong, dan Poso, yakni merupakan wilayah yang fokus pada produksi sektor pertanian, peternakan, serta perikanan dan kelautan.
"Buol akan bersiap menjadi titik episentrum atau jembatan jalur dagang Indonesia Timur ke Ibu kota Negara. Letak geografis Buol sangat strategis dalam peta kawasan jalur dagang Indonesia Timur utamanya untuk sektor pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan," ujarnya.
Pemerintah berencana memindah ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I 2024.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang masih dalam proses penyusunan menjadi undang-undang.
Dalam RUU tentang IKN, pemerintah berencana membangun ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur dengan lahan seluas 256 ribu hektare. Dalam RUU tentang IKN, pemerintah juga memuat rencana induk pengelolaan IKN yang berisi strategi pentahapan dan langkah-langkah serta regulasi yang dibutuhkan.
[kaf]