Sulteng. WahanaNews.co - Penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng melakukan penahanan terhadap KB selaku Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia di rumah tahanan kelas II Palu, Rabu (25/10/2023).
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan NOMOR : Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Tiga Kantor Pemerintah di Morowali Soal Korupsi Lahan di Morowali
KB merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan / Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV 2018 diduga merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar.
Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, penahanan terhadap KB dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 09.00 WITA sampai pukul 10.30 WITA, dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 11.30 WITA sampai dengan 13.00 WITA.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR :Print-03/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023,"tuturnya.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Korupsi IPCC, Rektor dan Pejabat Universitas Tadulako Palu Ditahan Kejati Sulteng
Ia menuturkan, penetapan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan 2 bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan berdasarkan Sprindik NOMOR : PRINT- 04/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.
"Karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran
bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 25 Oktober 2023 s/d tanggal 13 November 2023,"bebernya.
Dia mengatakan, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya,tersangka disangkakan melanggar Pasal 2
ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan / Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV 2018, nilainya Rp1,6 miliar sampai dengan saat ini tidak ada dan itu melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng.
Proyek pengadaan itu putus kontrak, tetapi uang mukanya tidak dikembalikan. Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barangnya nilainya Rp1,6 miliar.
Paket proyek pengadaan di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018, SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018.
Namun ternyata tidak dikerjakan secara profesional sehingga berakibat putus kontrak.
Anehnya, uang muka sebanyak Rp1,6 miliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan, terhitung enam tahun lamanya dari 2018 hingga 2023.[ss]