Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) II Gakkum LHK Sulawesi Subagio menyebut bahwa : Penyidik Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi menjerat tersangka dengan pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus ribu rupiah).
“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah” tegas Subagyo.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
Penyidik PNS Gakkumhut telah menetapkan tersangka dan menahan operator alat berat PETi inisial YA (38), Rabu (18/6/2025) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali / Gakkum Wilayah Sulawesi]
Lebih lanjut Subagyo mengatakan bahwa dalam operasi ini tim Gakkum mengincar 4 unit excavator yang sedang beroperasi di wilayah tersebut, Namun, hanya satu yang tertangkap, diduga informasi bocor kata Subagio.
“Sebenarnya ada 4 unit pak 3 hari sebelum turun 1 unit, turun karena bucketnya rusak, kemudian malamnya sebelum tim tiba 2 unit turun lagi sepertinya bocor," ungkap Subagio
Baca Juga:
Tangkap Pengedar dan Bakar Pondok Lokasi Konsumsi Narkoba: Tindakan Tegas Polsek Kualuh Hulu
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sebelumnya, tim gabungan Polda Sulteng juga pernah melakukan operasi gabungan di wilayah Parigi Moutong, Namun di tengah gencarnya laporan masyarakat terkait aktivitas PETI tersebut tak satupun alat bukti yang ditemukan. Kamis (22/5/2025).
“Lima titik dilakukan penyisiran oleh polisi dipimpin Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, namun tidak ada aktivitas PETI ditemukan," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto dalam keterangan tertulisnya di Palu, Jumat. (23/5/2025).
(Redaktur: Sobar Bahtiar)