SULTENG.WAHANANEWS.CO, Parigi Moutong–Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi, berhasil menangkap satu unit alat berat excavator milik penambang emas ilegal kawasan Hutan Produksi Terbatas, di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng) Selasa (17/6/2025)
Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, serta unsur TNI dari Detasemen Polisi Militer (DENPOM) XIII/2 Kota Palu.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
Dalam operasi itu tim berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit alat berat excavator merk DOOSAN model : DX220A-2 dan satu orang operator inisial YA (38) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Tidak berhenti di situ, tim Penyidik GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap aktor intelektual maupun pihak pemodal di balik kegiatan tambang ilegal ini.
Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan bahwa Penyelidikan terus diperluas guna membongkar jaringan yang terlibat dan menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab terkait kegiatan tambang ilegal ini.
Baca Juga:
Tangkap Pengedar dan Bakar Pondok Lokasi Konsumsi Narkoba: Tindakan Tegas Polsek Kualuh Hulu
“Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga kawasan hutan dari kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan tambang ilegal. Hutan bukan tempat untuk dirusak demi keuntungan sesaat,” tegas Ali.
“Penindakan dilakukan sebagai respons cepat kami atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah, tambahnya.”
Tampak kerusakan hutan di wilayah hutan produksi terbatas dan barang bukti unit alat berat excavator merk DOOSAN model : DX220A-2, Selasa (17/6/2025) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali / Gakkum Wilayah Sulawesi]