SULTENG.WAHANANEWS.CO, Parigi Moutong–Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi, berhasil menangkap satu unit alat berat excavator milik penambang emas ilegal kawasan Hutan Produksi Terbatas, di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng) Selasa (17/6/2025)
Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, serta unsur TNI dari Detasemen Polisi Militer (DENPOM) XIII/2 Kota Palu.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
Dalam operasi itu tim berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit alat berat excavator merk DOOSAN model : DX220A-2 dan satu orang operator inisial YA (38) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Tidak berhenti di situ, tim Penyidik GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap aktor intelektual maupun pihak pemodal di balik kegiatan tambang ilegal ini.
Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan bahwa Penyelidikan terus diperluas guna membongkar jaringan yang terlibat dan menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab terkait kegiatan tambang ilegal ini.
Baca Juga:
Tangkap Pengedar dan Bakar Pondok Lokasi Konsumsi Narkoba: Tindakan Tegas Polsek Kualuh Hulu
“Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga kawasan hutan dari kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan tambang ilegal. Hutan bukan tempat untuk dirusak demi keuntungan sesaat,” tegas Ali.
“Penindakan dilakukan sebagai respons cepat kami atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah, tambahnya.”
Tampak kerusakan hutan di wilayah hutan produksi terbatas dan barang bukti unit alat berat excavator merk DOOSAN model : DX220A-2, Selasa (17/6/2025) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali / Gakkum Wilayah Sulawesi]
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) II Gakkum LHK Sulawesi Subagio menyebut bahwa : Penyidik Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi menjerat tersangka dengan pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus ribu rupiah).
“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah” tegas Subagyo.
Penyidik PNS Gakkumhut telah menetapkan tersangka dan menahan operator alat berat PETi inisial YA (38), Rabu (18/6/2025) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali / Gakkum Wilayah Sulawesi]
Lebih lanjut Subagyo mengatakan bahwa dalam operasi ini tim Gakkum mengincar 4 unit excavator yang sedang beroperasi di wilayah tersebut, Namun, hanya satu yang tertangkap, diduga informasi bocor kata Subagio.
“Sebenarnya ada 4 unit pak 3 hari sebelum turun 1 unit, turun karena bucketnya rusak, kemudian malamnya sebelum tim tiba 2 unit turun lagi sepertinya bocor," ungkap Subagio
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sebelumnya, tim gabungan Polda Sulteng juga pernah melakukan operasi gabungan di wilayah Parigi Moutong, Namun di tengah gencarnya laporan masyarakat terkait aktivitas PETI tersebut tak satupun alat bukti yang ditemukan. Kamis (22/5/2025).
“Lima titik dilakukan penyisiran oleh polisi dipimpin Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, namun tidak ada aktivitas PETI ditemukan," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto dalam keterangan tertulisnya di Palu, Jumat. (23/5/2025).
(Redaktur: Sobar Bahtiar)