Menurutnya, potensi kerawanan pada Pilkada serentak tahun 2024 di daerah itu masuk kategori sedang.
"Potensi itu tetap ada seperti adanya keberatan calon bupati dan wakil bupati terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi berkaitan dengan hasil karena ada yang menang dan kalah dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)," bebernya.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Hairil menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa.
"Langkah lain dilakukan Bawaslu Sigi adalah melakukan imbauan kepada para kades dan camat terkait netralitas ASN dan aparat desa pada pilkada, termasuk memasang baliho dan banner di setiap kantor kecamatan," ujarnya.
Berdasarkan keputusan KPU Sigi terdapat empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sigi pada Pilkada 2024 yaitu nomor urut 1 pasangan calon Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, lalu nomor urut 2 pasangan calon Agus Lamakarate dan Semuel Riga.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
Selanjutnya untuk nomor urut 3 pasangan calon Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, serta nomor urut 4 pasangan calon Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.
Tahapan kampanye pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi selama 60 hari yaitu tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
[Redaktur: Patria Simorangkir]