"Aparat penegak hukum tidak boleh diintervensi dan wajib menjaga jarak dari pemberi fasilitas agar hukum tidak dipermainkan oleh kepentingan kepala daerah," tegas Hinca Panjaitan.
Pemberian fasilitas mewah APH di Sulteng juga mendapat mendapat beragam tanggapan dari masyarakat melalui media sosial, ada yang menyebut pemberian fasilitas kepada APH sebab kepala daerah cari aman, ada pula yang menyebut sebagai bargaining kasus,
Baca Juga:
Hak Angket Bukan Soal Pokir: DPRK Subulussalam Tegakkan Fungsi Pengawasan, Bukan Kepentingan
“Sudah jadi rahasia umum apa yang akan terjadi dengan kepala daerahnya jika menolak permintaan APH, sekalipun dia bersih, Sementara disisi lain Pemda dituntut efisiensi dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Kasian pemda-pemda,” tulis salah satu akun facebook.
"Satu-satunya cara untuk menghentikan APBD mengalir ke APH adalah mencabut Permendagrinya,” tulisnya menambahkan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]