Wanda menyebut keluarganya sudah menempati rumah tersebut sejak 1962 dan mengklaim SIP yang dimiliki oleh keluarga kakeknya, almarhum Idrus Abubakar, diwariskan secara turun temurun kepada generasi berikutnya.
Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani menerangkan jika rumah kelaurga Wanda berdiri di atas lahan aset negara, dan hanya mengantongi SIP, yang masa berlakunya sudah habis sejak 2012 silam.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Bukan kepemilikan tanah, atas bangunannya saja," kata dia.
Setelah masa berlaku SIP milik keluarga Wanda habis, sambung Ani, Japto berupaya menghubungi pemerintah terkait. Japto bahkan telah membiarkan Wanda tinggal di rumah itu selama 10 tahun sembari melakukan mediasi.
Menurutnya, SIP hanya atas nama Idrus Abubakar dan setelah Idrus Abubakar meninggal pada Mei 2012, kepemilikan SIP tersebut secara hukum telah berakhir.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“SIP tidak bisa diwariskan pada generasi berikutnya,” tegasnya. [ss]