“Tambang bisa memberi manfaat bila dikelola dan diawasi dengan baik. Lemahnya pengawasan menjadi sumber utama persoalan lingkungan dan sosial,” katanya.
Sementara itu, Dr. Masyahoro menekankan pentingnya pendekatan berbasis ekosistem.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Galang CSR Rp355 M dari 16 Tambang untuk Perbaiki Jalan Towi-Kolonodale & Buleleng-Matarape
“Eksploitasi untuk perkuat prekonomian boleh, tapi jangan mengorbankan hutan, pesisir, dan laut. Kerusakan itu akan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Prof. Adam Malik memaparkan dampak langsung pembukaan tambang: penebangan hutan merusak top soil, mengganggu satwa endemik, memutus jalur satwa liar, dan merusak mangrove yang berakibat pada turunnya daya serap karbon serta meningkatnya kerentanan pesisir.
“Pengawasan lingkungan dan penegakan hukum harus diperkuat. Perguruan tinggi siap berkontribusi lewat data, riset, dan pendampingan masyarakat terdampak,” tegasnya.
Baca Juga:
Pokir DPRD Sulteng, Antara Aspirasi Rakyat dan "Bagi-bagi Proyek" Beranikah Gubernur AH Abaikan KPK?
Selanjutnya Dr. Idham Khalid menutup dengan penegasan hukum: negara wajib mengawasi seluruh aktivitas tambang.
“Jika ada pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai aturan,” jelas mantan dekan Fakultas Hukum Untad itu.
Diskusi ini menjadi ruang refleksi bersama. Pesan utamanya jelas: tata kelola tambang Sulteng ke depan harus lebih terbuka, melibatkan akademisi, berpihak pada masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.