SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu— Isu carut marut pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tengah semakin mencuat ke publik. Melalui diskusi “Rusaknya Tata Kelola Pertambangan di Sulawesi Tengah” yang digagas Lipkada Center Sulteng bersama komunitas Warkop Rajawali, para akademisi menyampaikan catatan kritis sekaligus rekomendasi demi perbaikan ke depan.
Kegiatan yang berlangsung di Warkop Rajawali, Kota Palu, Senin (15/6/2026) itu justru menegaskan satu hal: inisiatif dialog lahir dari komunitas warkop dan kampus bukan dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Galang CSR Rp355 M dari 16 Tambang untuk Perbaiki Jalan Towi-Kolonodale & Buleleng-Matarape
Hal ini memunculkan penilaian publik bahwa Pemprov Sulteng masih kurang membuka ruang keterlibatan akademisi dalam merumuskan kebijakan pertambangan maupun pengawasan pasca tambang yang dapat mengakibatkan ancaman bagi bumi Tadulako.
Adapun para akademi yang Hadir sebagai narasumber: Prof. Syaifullah Darman Guru Besar Fakultas Pertanian Untad, Prof. Adam Malik Guru Besar Fakultas Kehutanan Untad, Dr. Masyahoro Guru Besar Fakultas Perikanan Untad, Dr. Idham Khalid pakar Hukum Tata Negara,
Sementara pihak Pemprov Sulteng, yakni, Mashudi perwakilan Dinas ESDM dan Dr. Rusmiadi Staf Ahli Gubernur Bidang SDM & Wilayah.
Baca Juga:
Pokir DPRD Sulteng, Antara Aspirasi Rakyat dan "Bagi-bagi Proyek" Beranikah Gubernur AH Abaikan KPK?
Tampak para Akademisi Guru besar dari Untad Foto bersama sesuai dialog, Senin (15/6/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Pentingnya Keterlibatan Akademisi
Para narasumber sepakat, persoalan tambang Sulteng kian kompleks dan butuh pendekatan ilmiah. Forum menilai keterlibatan kampus masih minim, padahal kajian akademik bisa jadi rujukan penting agar kebijakan tidak berjalan sepihak. Tanpa masukan ilmiah dan kajian lingkungan, keputusan berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan.
Regulasi Diperkuat, Tantangan di Implementasi
Merespons hal itu, Mashudi dari Dinas ESDM Sulteng memaparkan kerangka hukum. Sektor tambang awalnya diatur UU 4/2009, lalu direvisi UU 3/2020 yang memusatkan kewenangan izin, pembinaan, dan pengawasan ke pemerintah pusat. Aturan baru juga mempertegas kewajiban reklamasi, pasca tambang, pengelolaan lingkungan, serta hilirisasi.
“Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi investor, sekaligus memastikan SDA dikelola berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mashudi.
Kemudian berlanjut lewat UU 2/2025 yang memperkuat tata kelola izin, mendorong peran koperasi-UMKM, dan memanfaatkan sektor tambang untuk pengembangan SDM.
Selanjutnya, Dr. Rusmiadi menambahkan, berdasarkan UU 3/2020 dan Perpres 55/2022, izin mineral bukan logam dan batuan/galian C kini menjadi kewenangan provinsi. Gubernur berhak membina, mengawasi, hingga mencabut izin usaha tambang batuan yang melanggar.
Sementara untuk mineral logam dan batubara, pencabutan izin tetap di kewenangan pusat. Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib memenuhi AMDAL, UKL-UPL, SPPL, serta menyediakan jaminan reklamasi.
Catatan Lingkungan dan Pengawasan
Prof. Syaifullah Darman menilai sosialisasi regulasi ke masyarakat masih kurang. Ia mengingatkan, banyak kebijakan yang dirasa lebih memihak perusahaan sehingga ruang partisipasi publik terbatas.
“Tambang bisa memberi manfaat bila dikelola dan diawasi dengan baik. Lemahnya pengawasan menjadi sumber utama persoalan lingkungan dan sosial,” katanya.
Sementara itu, Dr. Masyahoro menekankan pentingnya pendekatan berbasis ekosistem.
“Eksploitasi untuk perkuat prekonomian boleh, tapi jangan mengorbankan hutan, pesisir, dan laut. Kerusakan itu akan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Prof. Adam Malik memaparkan dampak langsung pembukaan tambang: penebangan hutan merusak top soil, mengganggu satwa endemik, memutus jalur satwa liar, dan merusak mangrove yang berakibat pada turunnya daya serap karbon serta meningkatnya kerentanan pesisir.
“Pengawasan lingkungan dan penegakan hukum harus diperkuat. Perguruan tinggi siap berkontribusi lewat data, riset, dan pendampingan masyarakat terdampak,” tegasnya.
Selanjutnya Dr. Idham Khalid menutup dengan penegasan hukum: negara wajib mengawasi seluruh aktivitas tambang.
“Jika ada pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai aturan,” jelas mantan dekan Fakultas Hukum Untad itu.
Diskusi ini menjadi ruang refleksi bersama. Pesan utamanya jelas: tata kelola tambang Sulteng ke depan harus lebih terbuka, melibatkan akademisi, berpihak pada masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
[Redaktur Sobar Bahtiar]