Regulasi Diperkuat, Tantangan di Implementasi
Merespons hal itu, Mashudi dari Dinas ESDM Sulteng memaparkan kerangka hukum. Sektor tambang awalnya diatur UU 4/2009, lalu direvisi UU 3/2020 yang memusatkan kewenangan izin, pembinaan, dan pengawasan ke pemerintah pusat. Aturan baru juga mempertegas kewajiban reklamasi, pasca tambang, pengelolaan lingkungan, serta hilirisasi.
Baca Juga:
Akademisi, Pemerintah dan PT CPM Satu Meja Bahas Risiko Tambang Poboya, Sulteng
“Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi investor, sekaligus memastikan SDA dikelola berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mashudi.
Kemudian berlanjut lewat UU 2/2025 yang memperkuat tata kelola izin, mendorong peran koperasi-UMKM, dan memanfaatkan sektor tambang untuk pengembangan SDM.
Selanjutnya, Dr. Rusmiadi menambahkan, berdasarkan UU 3/2020 dan Perpres 55/2022, izin mineral bukan logam dan batuan/galian C kini menjadi kewenangan provinsi. Gubernur berhak membina, mengawasi, hingga mencabut izin usaha tambang batuan yang melanggar.
Baca Juga:
Diduga Langgar Aturan SPM demi Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Pemprov Sulteng Terancam Sanksi
Sementara untuk mineral logam dan batubara, pencabutan izin tetap di kewenangan pusat. Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib memenuhi AMDAL, UKL-UPL, SPPL, serta menyediakan jaminan reklamasi.
Catatan Lingkungan dan Pengawasan
Prof. Syaiful Darman menilai sosialisasi regulasi ke masyarakat masih kurang. Ia mengingatkan, banyak kebijakan yang dirasa lebih memihak perusahaan sehingga ruang partisipasi publik terbatas.