“Kami tidak berani memberikan nomor telepon bapak tanpa izin terlebih dahulu kepada beliau, takut nomornya dimanfaatkan, ujarnya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO,
Karena tidak mendapatkan nomor telepon Mohammad Rizal, SULTENG.WAHANANANEWS.CO, kemudian menitipkan nomor telepon kepada salah satu staf sekretaris Inspektorat Kota palu guna disampaikan kepada Muhammad Rizal.
Baca Juga:
Tiga Dosen UGM Didakwa Korupsi Rp 6,7 Miliar dalam Skandal Biji Kakao Fiktif
Namun hingga lima hari kerja berikutnya pihak Inspektorat Kota Palu tidak pernah menanggapi upaya klarifikasi ini.
Sikap Kepala Inspektorat Kota Palu Mohammad Rizal, bertentangan dengan Undang-undang informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik kepada masyarakat, demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Baca Juga:
Pegawai Bank Pelat Merah di Pinrang Korupsi Kredit Pensiun Rp 2,9 Miliar, 32 Debitur Jadi Korban
[Redaktur: Sobar Bahtiar]