SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kepala Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Palu Mohammad Rizal, diduga menghindari dan menutup akses wartawan yang hendak mewawancarai dirinya terkait sejumlah dugaan kasus korupsi APBD Kota Palu yang sedang diperiksa oleh Inspektorat.
Sebelumnya SULTENG.WAHANANEWS.CO, mendatangi Kantor Inspektorat Kota Palu, guna konfirmasi Laporan Hasil Pemeriksaan sejumlah dugaan korupsi APBD, di Jalan Suprapto, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Senin (20/10/2925).
Baca Juga:
Korupsi Rp1,4 Miliar BRI Cilodong, Kejari Kota Depok Tangkap Pegawai MA
Diantaranya, dugaan korupsi penyertaan modal APBD Pemkot Palu kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) yang diduga merugikan negara mencapai miliaran rupiah.
Informasi ini dihimpun oleh SULTEMG.WAHANANEWS.CO, dari sumber awanama yang akuntabel
Selain itu, SULTENG.WAHANANEWS.CO, juga hendak konfirmasi soal penganggaran pembangunan Kantor Kejari Kota Palu yang menggunakan hibah APBD selama dua tahun berturut-turut, Hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 Miliar dari Kasus Korupsi 2025
Namun, Mohammad Rizal, sedang mengikuti rapat bersama Walikota Palu Hadianto Rasyid, sehingga tidak dapat ditemui.
SULTENG.WAHANANEWS.CO, kemudian meminta nomor telepon Mohammad Rizal, guna kepentingan konfirmasi dan klarifikasi sejumlah dugaan kasus tersebut.
Akan tetapi salah satu staf Sekretaris Inspektorat Kota Palu yang ditemui saat itu tidak bersedia memberikan nomor telepon Mohammad Rizal, dengan alasan takut dimanfaatkan.
“Kami tidak berani memberikan nomor telepon bapak tanpa izin terlebih dahulu kepada beliau, takut nomornya dimanfaatkan, ujarnya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO,
Karena tidak mendapatkan nomor telepon Mohammad Rizal, SULTENG.WAHANANANEWS.CO, kemudian menitipkan nomor telepon kepada salah satu staf sekretaris Inspektorat Kota palu guna disampaikan kepada Muhammad Rizal.
Namun hingga lima hari kerja berikutnya pihak Inspektorat Kota Palu tidak pernah menanggapi upaya klarifikasi ini.
Sikap Kepala Inspektorat Kota Palu Mohammad Rizal, bertentangan dengan Undang-undang informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik kepada masyarakat, demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]