SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kepala Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot Palu) Mohammad Rizal, diduga menghindari dan menutup akses wartawan yang hendak mewawancarai dirinya terkait sejumlah dugaan kasus korupsi APBD Kota Palu yang sedang mencuat.
Sebelumnya SULTENG.WAHANANEWS.CO, mendatangi Kantor Inspektorat Kota Palu, guna konfirmasi sejumlah dugaan korupsi APBD yang sedang diperiksa oleh Inspektorat Kota Palu. di Jalan Suprapto, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Senin (20/10/2925).
Baca Juga:
Tiga Dosen UGM Didakwa Korupsi Rp 6,7 Miliar dalam Skandal Biji Kakao Fiktif
Diantaranya, dugaan korupsi penyertaan modal APBD kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) yang diduga merugikan keuangan Negara mencapai miliaran rupiah.
Informasi ini dihimpun oleh SULTEMG.WAHANANEWS.CO, dari sumber awanama yang akuntabel
Selain itu, SULTENG.WAHANANEWS.CO, juga hendak konfirmasi soal penganggaran pembangunan Kantor Kejari Kota Palu yang menggunakan hibah APBD selama dua tahun berturut-turut, Hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
Pegawai Bank Pelat Merah di Pinrang Korupsi Kredit Pensiun Rp 2,9 Miliar, 32 Debitur Jadi Korban
Namun, Mohammad Rizal, sedang mengikuti rapat bersama Walikota Palu Hadianto Rasyid, sehingga tidak dapat ditemui.
SULTENG.WAHANANEWS.CO, kemudian meminta nomor telepon Mohammad Rizal, guna kepentingan konfirmasi dan klarifikasi sejumlah dugaan kasus tersebut.
Akan tetapi salah satu staf Sekretaris Inspektorat Kota Palu yang ditemui saat itu tidak bersedia memberikan nomor telepon Mohammad Rizal, dengan alasan takut dimanfaatkan.
“Kami tidak berani memberikan nomor telepon bapak tanpa izin terlebih dahulu kepada beliau, takut nomornya dimanfaatkan, ujarnya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO,
Karena tidak mendapatkan nomor telepon Mohammad Rizal, SULTENG.WAHANANANEWS.CO, kemudian menitipkan nomor telepon kepada salah satu staf sekretaris Inspektorat Kota palu guna disampaikan kepada Muhammad Rizal.
Namun hingga lima hari kerja berikutnya pihak Inspektorat Kota Palu tidak pernah menanggapi upaya klarifikasi ini.
Sikap Kepala Inspektorat Kota Palu Mohammad Rizal, bertentangan dengan Undang-undang informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik kepada masyarakat, demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]