SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu belum eksekusi putusan pengadilan terhadap Kasus Korupsi proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) sekira Rp 6,925 miliar yang dilaksanakan CV Tirta Hutama, di Balai Prasarana Pelaksana Wilayah Sulawesi Tengah (BPPW Sulteng) Tahun 2019, di Hunian tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Padahal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis masing-masing 3 dan 4 tahun penjara terhadap dua orang terpidana dalam kasus tersebut,
Baca Juga:
Momentum HUT RI, Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
Adapun keduanya yakni, Simak Simbara, sebagai kontraktor divonis 4 tahun penjara, Sementara Azmi Hayat, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPPW Sulteng hanya divonis 3 tahun.
Vonis keduanya dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, pada Rabu (30/4-2025).
Majelis Hakim Dwi Hatmojo, dalam amar putusannya juga menyebut atas perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 Miliar.
Baca Juga:
DPO Terpidana Kasus Pemilu di Nias Serahkan Diri Usai 6 Tahun Kabur ke Berastagi
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dikutip dari deadline-news.com (12/12/2025)
Namun ironisnya, alih - alih dieksekusi, justru terpidana dalam kasus ini yaitu Simak Simbara, terpantau sedang mengerjakan proyek sumur artesis di Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu yang disub dari PT.Nindya Karya tahun 2024/2025, di Pantai barat Kabupaten Donggala.
Menanggapi hal tersebut Kasi Pidsus Kejari Kota Palu Junaedi, mengatakan pihak Kejari tidak punya domain menghalangi terpidana untuk bekerja pada proyek sepanjang belum dieksekusi.