SULTENG.WAHANANRWS.CO, Kota Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, kembali angkat bicara menyikapi kebijakan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak proporsional bagi daerah penghasil nikel.
Anwar Hafid, menyerukan keadilan DBH yang proporsional bagi setiap daerah penghasil nikel di Indonesia, seperti Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Papua Barat Daya
Baca Juga:
PLN Pulihkan 100% Listrik Pascabencana Sumut, Sorkam Jadi Wilayah Terakhir Menyala
Menurutnya, daerah penghasil nikel yang alamnya di eksploitasi menanggung beban sosial dan lingkungan yang sangat besar, Sementara manfaat ekonomi yang diterima masih jauh dari yang diharapkan.
Hal itu disampaikan oleh Anwar Hafid, saat membuka Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penghasil Nikel Indonesia (FD-PNI) yang digelar di gedung Rapat DPRD Sulteng, Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Tatuta, Kecamatan Palu Selatan, Minggu (7/12/2025).
Pembentukan forum ini turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.
Baca Juga:
Kerja Nonstop, PLN Sukses Terangi Kembali Seluruh Wilayah Sumatra Barat
Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid, mengatakan bahwa Pendapatan pajak smelter tiap tahun ke pemerintah pusat mencapai Rp200–300 triliun. Namun, Sulteng hanya menerima DBH sebesar Rp222 miliar.
Padahal, kata Anwar Hafid, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menetapkan porsi 16 persen untuk daerah.
“Kami tidak minta 16 persen. Kami hanya minta 1 persen saja dari Rp300 triliun itu. Kita bisa dapat Rp3 triliun per tahun,” ujarnya.