"Seharusnya Pemda dan masyarakat terdampak langsung diberi ruang berdiskusi sebelum proses berjalan," Muh. Aris Susanto, Minggu (14/6/2026).
Penggiat lingkungan Bangkep Irwanto Dj menyoroti proses yang tertutup. Menurutnya ruang diskusi publik mestinya berjalan sebelum rekomendasi kesesuaian RT-RW dikeluarkan Pemda Kabupaten.
Baca Juga:
Akademisi, Pemerintah dan PT CPM Satu Meja Bahas Risiko Tambang Poboya, Sulteng
"Faktanya semua dilakukan senyap. Baru setelah WIUP, IUP terbit, dan polemik muncul, publik sibuk mencari pihak yang bertanggung jawab," ungkap Irwanto Dj.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari perusahaan pemegang IUP, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Sulteng.
Kepala Dinas ESDM Sulteng Arfan yang dihubungi tidak merespon upaya klarifikasi SULTENG.WAHANANEWS.CO. Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:
Diduga Langgar Aturan SPM demi Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Pemprov Sulteng Terancam Sanksi
Sementara warga tiga desa terdampak terus menuntut audit ulang proses perizinan dan peninjauan kembali status IUP TBG Desa Kambani.
Tuntutan itu demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup mereka.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]