SULTENG.WAHANANEWS.CO, Bangkep — Proses perizinan Tambang Batu Gamping di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, kini disorot publik. Pasalnya sidang UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang menjadi dasar kenaikan status dari WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) ke IUP, justru digelar untuk wilayah Desa Lelang Matamaling, bukan Desa Kambani yang menjadi lokasi tambang.
Berdasarkan keterangan warga kepada Media Berantas Tipikor – Media Mitra Pers, jauh sebelum sidang digelar masyarakat tiga desa terdampak sudah lebih dulu menolak rencana tambang ini. Warga Desa Matamaling, Tatarandang, dan Tatabau menggelar Rapat Umum yang dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, hingga Polsek setempat.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Galang CSR Rp355 M dari 16 Tambang untuk Perbaiki Jalan Towi-Kolonodale & Buleleng-Matarape
Rapat itu menghasilkan rekomendasi penolakan karena lokasi tambang berada di lahan produktif warga, wilayah penyangga air, serta masuk Kawasan Inti Konservasi Laut sesuai Kepmen KKP Nomor 53 Tahun 2019.
Dokumen Berita Acara musyawarah penolakan tersebut dikirim ke Bupati Bangkep, Gubernur Sulteng, dan DPRD Provinsi. Namun tidak ada tindak lanjut. Sidang UKL-UPL tetap digelar sepihak pada Selasa, 23 September 2025 oleh Pemdes, Pemkab, dan Pemprov," ujar warga setempat.
"Rekomendasi desa yang dipakai dalam proses itu diduga dibuat sepihak oleh oknum Pemdes dan BPD Lelang Matamaling tanpa musyawarah warga terdampak," ujar salah satu warga setempat.
Baca Juga:
Pokir DPRD Sulteng, Antara Aspirasi Rakyat dan "Bagi-bagi Proyek" Beranikah Gubernur AH Abaikan KPK?
Kejanggalan lain muncul saat status WIUP tiba-tiba naik menjadi IUP di wilayah Desa Kambani. Padahal pembahasan UKL-UPL masuk dalam forum untuk Desa Lelang Matamaling. Kondisi ini menimbulkan dugaan tumpang tindih wilayah. Peta batas desa dari Google Map disebut menjadi rujukan awal yang menguatkan dugaan tersebut.
Pejabat Pemkab Bangkep mengaku kaget ketika dikonfirmasi. Salah satu pejabat menyebut baru mengetahui Desa Kambani sudah berstatus IUP setelah mendapat informasi dari pemberitaan dan konfirmasi media.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Bangkep. Muh Aris Susanto, Ia menegaskan tambang batu gamping kewenangannya ada di provinsi dan pusat, sehingga Pemda Bangkep tidak dilibatkan sejak awal.
"Seharusnya Pemda dan masyarakat terdampak langsung diberi ruang berdiskusi sebelum proses berjalan," Muh. Aris Susanto, Minggu (14/6/2026).
Penggiat lingkungan Bangkep Irwanto Dj menyoroti proses yang tertutup. Menurutnya ruang diskusi publik mestinya berjalan sebelum rekomendasi kesesuaian RT-RW dikeluarkan Pemda Kabupaten.
"Faktanya semua dilakukan senyap. Baru setelah WIUP, IUP terbit, dan polemik muncul, publik sibuk mencari pihak yang bertanggung jawab," ungkap Irwanto Dj.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari perusahaan pemegang IUP, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Sulteng.
Kepala Dinas ESDM Sulteng Arfan yang dihubungi tidak merespon upaya klarifikasi SULTENG.WAHANANEWS.CO. Jumat (12/6/2026).
Sementara warga tiga desa terdampak terus menuntut audit ulang proses perizinan dan peninjauan kembali status IUP TBG Desa Kambani.
Tuntutan itu demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup mereka.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]