SULTENG.WAHANANEWS.CO, Parigi Moutong–Kepala Kepolisian Resor Parigi Moutong (Kapolres Parimo) AKBP Hendrawan Agustian, menyebut pihaknya berhasil menyita tiga unit alat berat jenis excavator yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Rabu (25/6 2025).
Namun, AKBP Hendrawan tidak bersedia menjelaskan siapa saja yang ikut ditangkap dalam operasi itu. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci jenis alat tersebut, akan tetapi ia justru menyuruh SULTENG.WAHANANEWS.CO, melakukan liputan langsung ke tempat kejadian perkara.
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
“Liputan ke tkp bos ku, sekali lagi by data by riset bos ku,” jawab AKBP Hendrawan melalui pesan WhatsApp kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (26/6/2025).
“Dan setiap penanganan, tidak serta merta harus langsung di publish bos ku..karena masih ada tahapan yang harus dilakukan bosku,” ungkap Kapolres yang baru saja menerima penghargaan dari Kapolri itu.
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, peristiwa penyitaan tiga unit excavator tersebut mengundang pertanyaan dari Masyarakat Parimo lantaran sampai saat ini Polres Parimo belum melakukan konferensi pers.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
Masyarakat berharap Polres Parimo melakukan proses hukum secara profesional sesuai hukum yang berlaku kepada pemilik ketiga alat tersebut.
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jika merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, maka barang bukti dapat disita dan dilelang kemudian hasilnya digunakan untuk mengganti kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan, termasuk penyitaan dan pelelangan barang bukti.