Sebelumnya, tim gabungan Polda Sulteng yang dipimpin langsung Kapolres Parimo AKBP Hendrawan, melakukan operasi di wilayah Parimo, namun tidak ada aktivitas PETI atau alat berat yang ditemukan. Kamis (22/5/2025).
“Lima titik dilakukan penyisiran oleh polisi dipimpin Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, namun tidak ada alat bukti aktivitas PETI ditemukan," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya di Palu, dikutip dari ANTARA. Jumat. (23/5/2025).
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
Akan tetapi, tidak sampai sebulan kemudian, tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) wilayah Sulawesi, justru berhasil menemukan 1 unit alat berat excavator yang sedang bekerja di area hutan produksi terbatas di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng Selasa (17/6/2025).
Dalam operasi itu tim berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit alat berat excavator merk DOOSAN model: DX220A-2 dan satu orang operator inisial YA (38) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Operasi gabungan tersebut tidak melibatkan pihak kepolisian, namun melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parimo, serta unsur TNI dari Detasemen Polisi Militer (DENPOM) XIII/2 Kota Palu.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
[Redaktur: Sobar Bahtiar]