Lebih lanjut, Andi Rampewali menyebutkan, Herry Mulyadi berupaya menampik pemeriksaan oleh Polres Kota Palu lebih lanjut. Direktur Undata ini mensyaratkan penyidik harus terlebih dahulu meminta izin kepada Biro Hukum Pemprov Sulteng jika ingin memperoleh dokumen RSU Undata, lantaran merupakan BUMD milik Pemprov Sulteng.
Kemudian, Polres Kota Palu, menyanggupi persyaratan yang diajukan Herry Mulyadi ini. Dan Biro Hukum Pemprov Sulteng mempersilahkan untuk berhubungan langsung dengan Direksi RSU Undata.
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
Tetapi, Rampewali menyesalkan, setelah semua permintaan atau persyaratan dari RSU Undata dipenuhi Polri, tetap saja dokumen yang diminta tidak diberikan oleh Herry Mulyadi hingga sekarang dengan alasan kesibukannya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulteng guna mendapatkan dokumen yang terkait dengan jasa nakes RSU Undata. Kamipun dipersilahkan meminta langsung data tersebut kepada RSU Undata tanpa harus melalui biro hukum. Tapi Pihak RSUD Undata sampai saat ini belum juga memberikan dokumen yang kami minta,” imbuh Andi Rampewali.
Sementara itu, Sulteng.WahanaNews.co sudah berupaya klarifikasi Undata untuk klarifikasi melalui sambungan telepon selular Wakil Direktur Umum RSU Undata Sulteng Budi Lamaka akan tetapi hingga artikel ini tayangkan belum mendapatkan tanggapi, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Lantaran sudah sekira delapan bulan uang kerja lembur tak dibayarkan manajemen RSU Undata, para nakes hampir setahun yang lalu berunjukrasa menuntut haknya di halaman Undata, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng, Jumat (22/12/2023).
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]