WahanaNews-Sulteng | Kamis (10/3/2022), seorang pria warga Luwuk bernisial AL alias A (36) diringkus polisi di kompleks Puskesmas Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
A diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah Kepala Burung tersebut.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Penangkapan terhadap tersangka usai personel Satres Narkoba Polres Banggai mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba.
“Kami langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatan informasi bahwa tersangka sedang berada di depan teras Rumah Dinas Puskesmas Balantak dan langsung bergerak melakukan penangkapan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 00.45 Wita," kata dia.
Di tangan tersangka, polisi menemukan dua paket Narkoba jenis sabu yang dikemas dengan tisu.
Polisi langsung membawa tersangka bersama barang bukti sabu seberat 2,06 gram ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanjut.