WahanaNews-Sulteng | Kamis (10/3/2022), seorang pria warga Luwuk bernisial AL alias A (36) diringkus polisi di kompleks Puskesmas Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
A diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah Kepala Burung tersebut.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
Penangkapan terhadap tersangka usai personel Satres Narkoba Polres Banggai mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba.
“Kami langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatan informasi bahwa tersangka sedang berada di depan teras Rumah Dinas Puskesmas Balantak dan langsung bergerak melakukan penangkapan.
Baca Juga:
Kolaborasi Kreatif Kemenekraf–BPS Hadirkan PSA Sensus Ekonomi 2026 Buatan Animator Muda
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 00.45 Wita," kata dia.
Di tangan tersangka, polisi menemukan dua paket Narkoba jenis sabu yang dikemas dengan tisu.
Polisi langsung membawa tersangka bersama barang bukti sabu seberat 2,06 gram ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengungkap pelaku lainnya, dan di mana asal barang terlarang ini diperoleh tersangka,” kata Makmur.[kaf]