WahanaNews-Sulteng | Kamis (10/3/2022), seorang pria warga Luwuk bernisial AL alias A (36) diringkus polisi di kompleks Puskesmas Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
A diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah Kepala Burung tersebut.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Penangkapan terhadap tersangka usai personel Satres Narkoba Polres Banggai mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba.
“Kami langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatan informasi bahwa tersangka sedang berada di depan teras Rumah Dinas Puskesmas Balantak dan langsung bergerak melakukan penangkapan.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 00.45 Wita," kata dia.
Di tangan tersangka, polisi menemukan dua paket Narkoba jenis sabu yang dikemas dengan tisu.
Polisi langsung membawa tersangka bersama barang bukti sabu seberat 2,06 gram ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanjut.