WahanaNews-Sulteng | Satgas TPPO Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan bayi yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bekasi. Polisi berhasil menangkap 5 tersangka dari sindikat perdagangan orang tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pembongkaran kasus tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Tengah dan Polres Mentro Bekasi Kota. Di mana Polda Sulteng menerima laporan polisi terkait dugaan penculikan anak berinisial A yang dilaporkan oleh SS.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan SS ke perempuan berinisial F, yang kemudian A dibawa ke Jakarta," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kata Djuhandhani, pada 12 Juni polisi membuat laporan polisi model A tentang tindak pidana perdagangan anak. Menindaklanjuti hal itu, penyidik Polda Sulteng langsung berkoordinasi dengan Stagas TPPO Polri dan Polres Metro Bekasi Kota.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan pendalaman penyidik, polisi berhasil menangkap lima tersangka, yaitu Y (35), SA (50), E (54), DM (25), dan M. Tersangka Y, kata dia, ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
"Berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar dua Minggu (bayi A) an satu bulan (Bayi B)," terangnya.
Berdasarkan pendalaman penyidik, Djuhandhani mengungkapkan bahwa bayi B rencananya bakal dijual kepada M pada 24 Juni. Para bayi, kata dia, rencananya dijual untuk diasuh.
Adapun DM, SA, dan E berperan sebagai pemasok atau pencari bayi. Sedangkan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi. Tersangka, lanjutnya, mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.