Lebih lanjut, kata Djuhandhani, Y telah melakukan tindak perdagangan anak sejak 2022. Sepanjang waktu itu, kata dia, Y telah memperdagangkan 16 anak.
"Dengan rincian lima bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan. Untuk bayi laki-laki (dijual dengan) kisaran harga Rp 13 juta sampai Rp 15 juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta," jelasnya.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Agam Gelar Sosialisasi Penguatan Program Desa Binaan di Kotim
Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan bayi lainnya. Termasuk, kata dia, polisi juga akan mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
Sementara itu, terhadap para bayi yang telah diselamatkan, Djuhandhani mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.
Para tersangka dijerat Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.[ss]