WahanaNews-Sulteng | Satgas TPPO Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan bayi yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bekasi. Polisi berhasil menangkap 5 tersangka dari sindikat perdagangan orang tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pembongkaran kasus tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Tengah dan Polres Mentro Bekasi Kota. Di mana Polda Sulteng menerima laporan polisi terkait dugaan penculikan anak berinisial A yang dilaporkan oleh SS.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan SS ke perempuan berinisial F, yang kemudian A dibawa ke Jakarta," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kata Djuhandhani, pada 12 Juni polisi membuat laporan polisi model A tentang tindak pidana perdagangan anak. Menindaklanjuti hal itu, penyidik Polda Sulteng langsung berkoordinasi dengan Stagas TPPO Polri dan Polres Metro Bekasi Kota.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan pendalaman penyidik, polisi berhasil menangkap lima tersangka, yaitu Y (35), SA (50), E (54), DM (25), dan M. Tersangka Y, kata dia, ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
"Berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar dua Minggu (bayi A) an satu bulan (Bayi B)," terangnya.
Berdasarkan pendalaman penyidik, Djuhandhani mengungkapkan bahwa bayi B rencananya bakal dijual kepada M pada 24 Juni. Para bayi, kata dia, rencananya dijual untuk diasuh.
Adapun DM, SA, dan E berperan sebagai pemasok atau pencari bayi. Sedangkan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi. Tersangka, lanjutnya, mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Lebih lanjut, kata Djuhandhani, Y telah melakukan tindak perdagangan anak sejak 2022. Sepanjang waktu itu, kata dia, Y telah memperdagangkan 16 anak.
"Dengan rincian lima bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan. Untuk bayi laki-laki (dijual dengan) kisaran harga Rp 13 juta sampai Rp 15 juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta," jelasnya.
Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan bayi lainnya. Termasuk, kata dia, polisi juga akan mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
Sementara itu, terhadap para bayi yang telah diselamatkan, Djuhandhani mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.
Para tersangka dijerat Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.[ss]