“Soal pokir lintas dapil? Berkait jika ada aspirasi dari dapil lain tetap diterima oleh aleg itu, dan selanjutnya disampaikan atau dititipkan kepada anggota DPRD yang mempunyai dapil tersebut,” sanggah Basuki Haryono kepada wahananews.co melalui telepon, Kamis (23/11/2023).
Nilai Tandra, KPK salah mengerti dengan mengatakan Pokir DPRD tidak diperbolehkan lintas dapil.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“Tetapi, terus mau bagaimana lagi kita, kalau KPK sudah membatasi kami," keluh Sonny.
Menurut Sonny Tandra, ia dan sejawat DPRD Sulteng pernah menanyakan soal aturan pokir ini saat mengikuti audiensi di kementerian dalam negeri beberapa bulan lalu.
“Bahkan, PP Nomor 12 lebih jelas lagi, aspirasi masyarakat ditangkap lewat reses, kunjungan kerja, pengaduan masyarakat, bisa datang ke kantor DPR, bisa demo, bahkan bisa lewat WhatsApp,” ungkap Sonny Tandra politisi Partai Nasdem dai dapil Sulteng V di lima kabupaten, yakni Poso, Tojo Una Una, Morowali, dan Morowali Utara.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Lebih lanjut, Tandra berpendapat bahwa KPK membatasi peran dan pengabdian legislator dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat lintas dapil.
“Saya ke titik sikap bahwa KPK membatasi kami Memperjuangkan aspirasi masyarakat lintas dapil, sehingga dapat berdampak kurang baik terhadap kinerja kami sebagai wakil rakyat Sulteng. “Karena kami bisa dianggap tidak efektif bekerja,” dalih Sonny.
Menurut Sonny, DPRD tidak boleh dibatasi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat sebatas dapil saja.