Sulteng.WahanaNews.co, Kota Palu - Jadi sorotan, pembiayaan proyek toilet Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menggunakan pokok-pokok pikiran (pokir) lintas daerah pemilihan (dapil) Anggota Legislatif (aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng Sonny Tandra.
Perihal ini, diakui Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) RSUD Undata Lukman.
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
“Proyek renovasi empat WC umum di Poliklinik RSUD Undata memakai dana aleg DPRD Sulteng dapil Poso, Sonny Tandra senilai Rp170 juta dan dikerjakan CV Khatulistiwa. Kontraknya sudah berjalan sejak Agustus. Namun, baru rampung dua WC, masih ada dua WC lagi yang harus diselesaikan dengan masa kontrak yang tersisa satu bulan,” ungkap Lukman kepada WahanaNews.co di ruang kerja, Senin (30/10/2023).
Ada sekira Rp4,950 triliun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulteng tahun 2023. Dan, 10 persen diantaranya atau Rp235 miliar adalah pokir untuk 45 aleg.
Isu, marak pokir aleg yang digunakan untuk lintas dapil atau kegiatan kedinasan aparatur sipil negara (ASN) ini, menjadi polemik tak bersesuaian dengan sejumlah regulasi.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Surat Edaran (SE Gubsulteng) Imbauan Pelaksanaan Pokok Pokok Pikiran DPRD, Nomor: 700.1/419//Ro.Adpim.
Kemudian, tak sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK pada kegiatan koordinasi program pemberantasan korupsi oleh Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basuki Haryono saat pertemuan koordinasi dengan seluruh OPD di Kantor Gubernur Sulteng, medio Agustus 2023.
”‘Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang pokir DPRD sasarannya harus berdasarkan hasil reses,” jawab Basuki kepada WahanaNews.co, Senin (6/11/2023).