WahanaNews-Sulteng | Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus kecurangan penerimaan seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buol tahun 2021.
Dalam kasus kecurangan tes calon aparatur sipil negara tersebut, sebanyak tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Dibuka, Tapi Ini Khusus Fresh Graduate
Ketujuh orang tersangka tersebut terdiri dari enam pria berinisial NK, RK, IFP, ZR, Z, DRS MUH, dan satu orang perempuan berinisial LM.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Suoranoto dalam konferensi pers di Polda Sulteng, Senin (25/4/22).
"Di sini ada lima tersangka, dua lainnya sudah diamankan di Polres Luwu, Sulawesi Selatan," sebut Kompol Didik Supranoto.
Baca Juga:
Ogah Pindah ke IKN, Bos Otorita Sindir PNS
Didik menyebutkan, salah satu tersangka adalah DRS MUH yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol.
"Ada tujuh orang tersangka, salah satunya Kepala BKPSDM Buol dan satu ASN sebagai pengawas dari Makassar yang ditugaskan di Kabupaten Buol," ungkap Didik.
Menurut Didik, ketujuh tersangka tersebut masing-masing mempunyai peran.