Kasus ini berawal, ketika Made Wendra menyewa mobilnya selama 10 hari dengan pembayaran yang lancar. Kemudian, setelah tempo sewa habis, Wendra kembali meminta perpanjangan sewa mobil.
“Setelah dua bulan pembayaran tersendat. Saya sempat menemui dia di Polda Sulteng tapi beberapa minggu kemudian dia menghilang,” tambah Fauzi.
Baca Juga:
“Main Mata” BPJN II - PT BDP Proyek Tanggul Pengaman Tsunami Kota Palu Pakai Material Ilegal
Sementara itu, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan kasus ini. Namun, Sugeng mengatakan, sejak kasus ini dilaporkan, keberadaan Wendra tidak diketahui.
Upaya pencarian telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dan Propam dengan menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena tidak kunjung ditemukan, Wendra akhirnya diadili dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri secara in absentia. Hasilnya, dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
"Kami pastikan prosesnya akan ditindaklanjuti apabila pelaku ditemukan. Silakan pelapor mengecek perkembangan penyelidikan dengan tim penyidik melalui nomor kontak yang tercantum dalam SP2HP," jawab Sugeng Lestari kepada WAHANANEWS.CO melalui telepon selular.
Baca Juga:
Bupati Donggala Laruni Banyak ASN ‘Main Proyek’: Sudah Tahu Siapa Saja
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]