SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Laporan kasus penggelapan mobil yang dilakukan oknum anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigadir I Made Wendra Kusuma mandek sekira selama empat tahun di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Fauzi, pengusaha rental mobil di Kota Palu, korban penipuan Brigadir Wendra ini, telah melaporkan penggelapan sebuah mobil Toyota Avanza miliknya, sejak tanggal 22 Agustus 2020 silam dengan Nomor LP/275/VII/2020/SPKT/Polda Sulteng.
Baca Juga:
“Main Mata” BPJN II - PT BDP Proyek Tanggul Pengaman Tsunami Kota Palu Pakai Material Ilegal
Namun, dari tahun 2020 hingga kini 2025, sebut Fauzj belum ada keterangan apa pun dar kepolisian.
“Penyidik yang tangani perkara ini sangat lambat bertindak, padahal, saat dilaporkan IMW masih berstatus sebagai polisi aktif dan bertugas di (SKPT) Polda Sulteng,” ungkap Fauzi kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Palu, Senin (17/32025).
Lanjut, Fauzi sangat kecewa dengan sebab, selama empat tahun dirinya bolak-balik ke Polda Sulteng menanyakan perkembangan laporannya ini, akan tetapi tidak ada kejelasan.
Baca Juga:
Bupati Donggala Laruni Banyak ASN ‘Main Proyek’: Sudah Tahu Siapa Saja
Saat kasus ini mencuat, Made Wendra saat itu masihbertugas di Sentra Kesatuan Pelayanan Terpadu (SKPT) Polda Sulteng.
Fauzi mengingatkan, diduga membawa mobil rental Fauzi untuk digadaikan di Kabupaten Poso Sulteng.
“Saya tanya ke penyidik, Kenapa tidak bisa bertindak, pelakunya kan jelas. Tapi mereka bilang harus menangkap pelakunya untuk dijadikannya saksi dalam kasus ini," keluh Fauzi.
Kasus ini berawal, ketika Made Wendra menyewa mobilnya selama 10 hari dengan pembayaran yang lancar. Kemudian, setelah tempo sewa habis, Wendra kembali meminta perpanjangan sewa mobil.
“Setelah dua bulan pembayaran tersendat. Saya sempat menemui dia di Polda Sulteng tapi beberapa minggu kemudian dia menghilang,” tambah Fauzi.
Sementara itu, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan kasus ini. Namun, Sugeng mengatakan, sejak kasus ini dilaporkan, keberadaan Wendra tidak diketahui.
Upaya pencarian telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dan Propam dengan menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena tidak kunjung ditemukan, Wendra akhirnya diadili dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri secara in absentia. Hasilnya, dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
"Kami pastikan prosesnya akan ditindaklanjuti apabila pelaku ditemukan. Silakan pelapor mengecek perkembangan penyelidikan dengan tim penyidik melalui nomor kontak yang tercantum dalam SP2HP," jawab Sugeng Lestari kepada WAHANANEWS.CO melalui telepon selular.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]