Ia juga menyebutkan bahwa pada semester pertama tahun 2025, Polda Sulteng berhasil mengungkap 40 kilogram sabu dengan 447 tersangka. Sementara di periode yang sama tahun sebelumnya, total sabu yang diamankan mencapai 55,6 kilogram dengan jumlah tersangka 450 orang.
“Jika dikonversikan, sabu sebanyak ini berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 194.400 jiwa. Artinya, kita berhasil menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Pengedar Puluhan Butir Ekstasi Kawasan Tanjung Rejo Sunggal
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta, hingga hukuman maksimal berupa pidana mati dan denda Rp10 miliar.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan mewujudkan Sulawesi Tengah yang bersih dari narkoba.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]