SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 79, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid, di halaman Markas Besar Polda Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Senin (30/6/2025).
Baca Juga:
Polisi Ringkus Pengedar Puluhan Butir Ekstasi Kawasan Tanjung Rejo Sunggal
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala.
“Dari ketiga lokasi ini, kami mengamankan empat tersangka, yaitu M, AN, RO, dan FA. Mereka diketahui berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang berada di Tawau, Malaysia,” ujar Irjen Agus.
Menurutnya, modus operandi para pelaku adalah menyelundupkan sabu melalui pelabuhan-pelabuhan tradisional di wilayah pesisir Sulawesi Tengah, khususnya di sekitar Kota Palu. Setelah diselundupkan, sabu disimpan untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Donggala, Morowali Utara, dan wilayah lainnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Medan Deli
Tampak Kapolda Irjen Agus Nugroho dan Gubernur Sulteng Anwar Hafid, saat pimpin pemusnahan sabu seberat 40 kilogram, Senin (30/6/2025) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali / Humas Polda Sulteng]
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng mencatat, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang berhasil memutus jaringan internasional.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba, serta dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Kapolda.
Ia juga menyebutkan bahwa pada semester pertama tahun 2025, Polda Sulteng berhasil mengungkap 40 kilogram sabu dengan 447 tersangka. Sementara di periode yang sama tahun sebelumnya, total sabu yang diamankan mencapai 55,6 kilogram dengan jumlah tersangka 450 orang.
“Jika dikonversikan, sabu sebanyak ini berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 194.400 jiwa. Artinya, kita berhasil menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta, hingga hukuman maksimal berupa pidana mati dan denda Rp10 miliar.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan mewujudkan Sulawesi Tengah yang bersih dari narkoba.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]