Safri juga mendukung pernyataan Menteri Dalam Negeri bahwa anggota DPRD dilarang menjadi eksekutor, mengelola anggaran, menentukan kontraktor, maupun terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan bersumber Pokir.
Aturan itu mengacu UU Pemerintahan Daerah, aturan pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri tentang penyusunan APBD.
Baca Juga:
KPK Dukung Kejagung Tangani Perkara TPPU, Lakukan Koordinasi dan Supervisi
Fatimah Lasawedi merupakan anggota DPRD Sulteng dari Fraksi PKS Dapil Sulteng 5, meliputi Kabupaten Poso dan Tojo Una-Una. SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berupaya konfirmasi ke Fatimah via WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan. Rabu (10/6/2026).
Praktik “pinjam perusahaan” pada proyek Pokir kembali jadi sorotan publik. Publik menunggu sikap tegas Pemprov Sulteng dan aparat penegak hukum menindaklanjuti agar anggaran daerah benar-benar tepat sasaran.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]