Menanggapi rangkaian temuan di Sulteng, Direktur Korsup Wilayah IV KPK Edi Suryanto saat berada di Palu, Kamis (20/7/2026) menyatakan KPK telah menerima informasi awal, “Kami juga ada informasinya, tapi kami masih menunggu data. Datanya itu mulai dari pokir kapan, siapa yang punya pokir, setelah itu siapa yang menguasai,” kata Edi.
“Tujuan kami di sini adalah mengingatkan. Ada indikasi-indikasi, tanda-tandanya memang ada. Supaya tidak menjadi benar-benar rusak atau salah, kami datang memberikan upaya-upaya peringatan sehingga terjadinya pencegahan tindak pidana,” ujarnya.
Baca Juga:
Terkuak, Ayah Staf Administrasi KPK Minta Rp2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
Edi menegaskan KPK saat ini masih memperdalam data terkait dugaan penyimpangan pokir di Sulteng. “Kalimat tepatnya memperdalam. Jadi memperdalam supaya semakin terang, jelas masalah ini seperti apa.” tambahnya.
Ia juga meminta dukungan media dan masyarakat untuk melengkapi data. “Dan teman-teman harusnya bantu dong kami.” harap Edi.
KPK memastikan, apabila data telah lengkap dan terbukti terdapat tindak pidana yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus dilakukan.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Sulteng, Termasuk Penjualan Alsintan
“Sementara ini masih dugaan. Tapi kalau datanya lengkap dan memang benar terjadi tindak pidana dan itu memang merugikan, ya harus diproses, enggak bisa enggak,” tegasnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan pokir dan hibah diimbau melapor melalui kws.kpk.go.id atau [email protected].
[Redaktur: Sobar Bahtiar]