SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dugaan penyimpangan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sulawesi Tengah terus bermunculan meski KPK telah memberikan peringatan sejak 2023.
Berdasarkan hasil investigasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, modus penyalahgunaan pokir justru semakin variatif. Kini diduga muncul pola kerjasama antara oknum Anggota Legislatif (Aleg) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melancarkan aksi, mulai dari jual beli alat pertanian hingga monopoli paket proyek senilai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Terkuak, Ayah Staf Administrasi KPK Minta Rp2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
Temuan ini mendapat atensi KPK. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut pihaknya masih membutuhkan data lengkap untuk mendalami dugaan tersebut.
Dugaan Jual Beli Alsintan Program Pokir 2024
Hasil investigasi menemukan adanya dugaan jual beli alat mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari program pokir tahun anggaran 2024. Sejumlah unit Combine Harvester dilaporkan diduga diperjualbelikan kepada kelompok tani di Kabupaten Donggala dengan harga Rp200 juta per unit.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Sulteng, Termasuk Penjualan Alsintan
Fakta yang lebih ironis, satu unit alsintan ditemukan di Pelabuhan Makassar dan diduga akan dikirim untuk diperjualbelikan ke Surabaya. Program bantuan tersebut melekat pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulteng.
Selain itu, sejumlah kelompok tani yang mengajukan permohonan bantuan mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum yang diduga merupakan orang-orang di lingkaran anggota DPRD pemilik pokir.
Sementara itu, Seorang pejabat di TPH Sulteng mengakui bahwa pelaksanaan program pokir DPRD berjalan sesuai proposal dari pemilik pokir,
“Sebenarnya banyak lokasi proyek yang tidak layak, tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia, tapi mau gimana kita harus melakukan karena proposal yang diajukan harus sesuai dengan titik yang telah ditentukan oleh pemilik pokir,” ungkapnya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO. pada tahun 2024.
Ia juga membenarkan bahwa penentuan titik dan pengalokasian proyek pokir sepenuhnya ditentukan oleh aleg pemilik pokir.
Dugaan Monopoli 149 Paket Jalan Usaha Tani Senilai Rp25 Miliar
Investigasi juga menemukan dugaan monopoli terhadap sekitar 149 paket proyek Jalan Usaha Tani dari program pokir DPRD tahun anggaran 2023 dengan total nilai Rp25 miliar.
Paket-paket proyek tersebut diduga dikuasai oleh oknum kontraktor tertentu yang dikondisikan oleh anggota DPRD pemilik pokir. Pengerjaannya pun dinilai tidak melalui perencanaan matang karena lokasi ditentukan secara sepihak sesuai keinginan pemilik pokir. Data tersebut sesuai dengan hasil temuan KPK sebelumnya sejak tahun 2023 hingga 2024 di Sulteng.
Data hasil monitoring KPK pada tahun 2023 hingga 2024 [SULTENG [SULTENG.WAHANANEWS CO / Korsup KPK]
Dugaan Kongkalikong OPD-Aleg Proyek Pokir "Dikerjakan Sendiri"
Indikasi kerjasama OPD dan DPRD dalam mengakali pokir menguat setelah dua pemilik perusahaan melaporkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng berinisial ARD dan JD ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Keduanya diduga mengerjakan sendiri sejumlah proyek dengan menggunakan perusahaan pinjaman. Informasi serupa juga menyeret nama Kepala Dinas Perkintam yang diduga melakukan praktik yang sama di instansinya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu pemilik perusahaan mendapat pemberitahuan dari Bank Sulteng terkait pencairan dana ke rekening perusahaannya. Padahal, ia merasa tidak pernah menandatangani kontrak dengan Dinas Cikasda.
“Yang lebih ironis, sesampainya di kantor, seorang staf administrasi di Dinas Cikasda justru menyatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut telah selesai,” ungkap pelapor kepada penyidik.
Pelapor menduga proses kontrak dan pencairan SP2D ditandatangani secara palsu, termasuk penggunaan stempel yang diduga palsu oleh oknum di Dinas Cikasda.
Dua pelapor telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sulteng pada 2024. Namun hingga memasuki 2026 belum ada perkembangan lebih lanjut. Para pelapor menduga proyek yang dikerjakan itu merupakan proyek Pokir DPRD yang menjadi objek kerjasama antara OPD dan DPRD.
Hingga Rabu (2/7/2026), pihak PPID Cikasda belum memberikan klarifikasi. Kejati Sulteng juga belum merilis perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kemudian indikasi kongkalikong juga ditemukan dalam dokumen Daftar Pelaksanaan Proyek tahun 2026 yang telah dilabeli nama nama anggota DPRD pemilik pokir pada Dinas Perkintam, Dikjar dan sejumlah Dinas lainnya.
KPK Minta Data Lengkap Dorong Peran Media dan Masyarakat
Menanggapi rangkaian temuan di Sulteng, Direktur Korsup Wilayah IV KPK Edi Suryanto saat berada di Palu, Kamis (20/7/2026) menyatakan KPK telah menerima informasi awal, “Kami juga ada informasinya, tapi kami masih menunggu data. Datanya itu mulai dari pokir kapan, siapa yang punya pokir, setelah itu siapa yang menguasai,” kata Edi.
“Tujuan kami di sini adalah mengingatkan. Ada indikasi-indikasi, tanda-tandanya memang ada. Supaya tidak menjadi benar-benar rusak atau salah, kami datang memberikan upaya-upaya peringatan sehingga terjadinya pencegahan tindak pidana,” ujarnya.
Edi menegaskan KPK saat ini masih memperdalam data terkait dugaan penyimpangan pokir di Sulteng. “Kalimat tepatnya memperdalam. Jadi memperdalam supaya semakin terang, jelas masalah ini seperti apa.” tambahnya.
Ia juga meminta dukungan media dan masyarakat untuk melengkapi data. “Dan teman-teman harusnya bantu dong kami.” harap Edi.
KPK memastikan, apabila data telah lengkap dan terbukti terdapat tindak pidana yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus dilakukan.
“Sementara ini masih dugaan. Tapi kalau datanya lengkap dan memang benar terjadi tindak pidana dan itu memang merugikan, ya harus diproses, enggak bisa enggak,” tegasnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan pokir dan hibah diimbau melapor melalui kws.kpk.go.id atau [email protected].
[Redaktur: Sobar Bahtiar]