“Sebenarnya banyak lokasi proyek yang tidak layak, tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia, tapi mau gimana kita harus melakukan karena proposal yang diajukan harus sesuai dengan titik yang telah ditentukan oleh pemilik pokir,” ungkapnya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO. pada tahun 2024.
Ia juga membenarkan bahwa penentuan titik dan pengalokasian proyek pokir sepenuhnya ditentukan oleh aleg pemilik pokir.
Baca Juga:
Terkuak, Ayah Staf Administrasi KPK Minta Rp2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
Dugaan Monopoli 149 Paket Jalan Usaha Tani Senilai Rp25 Miliar
Investigasi juga menemukan dugaan monopoli terhadap sekitar 149 paket proyek Jalan Usaha Tani dari program pokir DPRD tahun anggaran 2023 dengan total nilai Rp25 miliar.
Paket-paket proyek tersebut diduga dikuasai oleh oknum kontraktor tertentu yang dikondisikan oleh anggota DPRD pemilik pokir. Pengerjaannya pun dinilai tidak melalui perencanaan matang karena lokasi ditentukan secara sepihak sesuai keinginan pemilik pokir. Data tersebut sesuai dengan hasil temuan KPK sebelumnya sejak tahun 2023 hingga 2024 di Sulteng.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Sulteng, Termasuk Penjualan Alsintan
Data hasil monitoring KPK pada tahun 2023 hingga 2024 [SULTENG [SULTENG.WAHANANEWS CO / Korsup KPK]
Dugaan Kongkalikong OPD-Aleg Proyek Pokir "Dikerjakan Sendiri"
Indikasi kerjasama OPD dan DPRD dalam mengakali pokir menguat setelah dua pemilik perusahaan melaporkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng berinisial ARD dan JD ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.