Keduanya diduga mengerjakan sendiri sejumlah proyek dengan menggunakan perusahaan pinjaman. Informasi serupa juga menyeret nama Kepala Dinas Perkintam yang diduga melakukan praktik yang sama di instansinya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu pemilik perusahaan mendapat pemberitahuan dari Bank Sulteng terkait pencairan dana ke rekening perusahaannya. Padahal, ia merasa tidak pernah menandatangani kontrak dengan Dinas Cikasda.
Baca Juga:
Terkuak, Ayah Staf Administrasi KPK Minta Rp2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
“Yang lebih ironis, sesampainya di kantor, seorang staf administrasi di Dinas Cikasda justru menyatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut telah selesai,” ungkap pelapor kepada penyidik.
Pelapor menduga proses kontrak dan pencairan SP2D ditandatangani secara palsu, termasuk penggunaan stempel yang diduga palsu oleh oknum di Dinas Cikasda.
Dua pelapor telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sulteng pada 2024. Namun hingga memasuki 2026 belum ada perkembangan lebih lanjut. Para pelapor menduga proyek yang dikerjakan itu merupakan proyek Pokir DPRD yang menjadi objek kerjasama antara OPD dan DPRD.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Sulteng, Termasuk Penjualan Alsintan
Hingga Rabu (2/7/2026), pihak PPID Cikasda belum memberikan klarifikasi. Kejati Sulteng juga belum merilis perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kemudian indikasi kongkalikong juga ditemukan dalam dokumen Daftar Pelaksanaan Proyek tahun 2026 yang telah dilabeli nama nama anggota DPRD pemilik pokir pada Dinas Perkintam, Dikjar dan sejumlah Dinas lainnya.
KPK Minta Data Lengkap Dorong Peran Media dan Masyarakat