Rp600 untuk 3 bulan pertama (April, Mei, dan Juni); Rp300 untuk 3 bulan kedua (Juli, Agustus, dan September); Rp300 untuk 3 bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember).
Buntut dari peliputan soal BLT DD di Desa Lenju, membuat banyak pihak ‘gerah’ dengan berupaya mempengaruhi SULTENG.WAHANANEWS.CO untuk tidak memberitakan. Dari investigasi kasus BLT DD Desa Lenju SULTENG.WAHANANEWS.CO mendapat telepon dari sejumlah orang yang mengaku teman kades teman-sejawat Kades Lenju.
Baca Juga:
Optimalisasi Penggunaan DBHCHT Senilai Rp 372 Miliar, Ini 4 Poin yang Menjadi Prioritas Kabupaten Pasuruan
Selain itu ada pula yang menelepon yang mengaku dari aparatur Tipikor Polda Sulteng. Tak kalah aneh, ada orang yang mengaku wartawan ikut upaya mempengaruhi supaya tidak menayangkan pemberitaan dugaan penyalahgunaan dana BLT Covid-19 di Desa Lenju ini.
Sejumlah orang yang mempengaruhi ini mengaku kenalan-dekat dari Kades M.
Menanggapi hal itu, Kades Lenju mengakui ada menghubungi beberapa temannya mempengaruhi SULTENG.WANAHANEWS.CO untuk tidak menayangkan pemberitaan ini.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
“Iya, memang betul, pada hari Jumat saya menghubungi teman-teman saya Kepala Desa termasuk teman saya di Tipikor Polda Sulteng untuk minta tolong agar tidak memberitakan di media kasus BLT DD Desa Lenju,” jawab M, Minggu (2/2/2025).
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]