Kades M Bantah Tudingan Warga
Kades M dengan tegas membantah dugaan masyarakat itu. Menurutnya, warga Desa Lenju yang menuding dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan adalah dari kelompok lawan politiknya yang kalah pada saat pemilihan Kepala Desa tahun 2019 lalu.
Baca Juga:
Optimalisasi Penggunaan DBHCHT Senilai Rp 372 Miliar, Ini 4 Poin yang Menjadi Prioritas Kabupaten Pasuruan
Namun, ia mengakui ada kesalahan administrasi pada blanko dokumen BLT DD 2020. Tetapi sudah diperbaiki. Ia juga mengakui dirinya pernah dipanggil oleh Bupati Kasman Lassa untuk klarifikasi laporan warga pada saat itu.
“Berdasarkan laporan itu, saya diundang oleh Pak Bupati, saya sudah jelaskan kepada Pak Bupati sesuai dengan kejadian di lapangan, tidak ada yang saya tutupi. Bupati perintahkan saya kembali memperbaiki administrasi dokumen BLT DD tersebut,” tegas muslimin kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO melalui telepon, Jumat (31/1/2025)
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO. BLT-DD merupakan salah satu pemanfaatan Dana Desa. Penyaluran BLT-DD bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
BLT DD ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021.
Data yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO Dana Desa (DD) Desa Lenju mencapai Rp1 Miliar per tahun di luar dana alokasi (ADD), sedangkan jumlah warga Desa Lenju yang terdaftar sebagai penerima BLT DD Covid 19 tahun 2020 mencapai 100 orang lebih. DD Desa yang dialokasikan untuk BLT DD Covid 19 tahun 2020 mencapai Rp1 miliar.
Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020 disalurkan selama 9 bulan, mulai dari April hingga Desember 2020. Besaran BLT-DD per bulan berbeda-beda, yaitu: