Sulteng.WahanaNews.co, Buol - Pengadilan Agama Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menyosialisasikan pelayanan konseling kepada remaja setempat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat secara resmi oleh negara.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Buol Mujiburrokhman di Buol, Sabtu (19/10/2024), mengatakan bahwa angka pernikahan di daerah itu dari total 25 ribu sebagian besar adalah nikah siri.
Baca Juga:
Perlindungan Guru dari Kekerasan di Lingkungan Sekolah, PGRI Buol Minta Dukungan Pemda
"Nikah siri di Kabupaten Buol cukup tinggi dan berbagai upaya sosialisasi mengenai pentingnya pernikahan resmi juga sudah masif dilakukan pengadilan agama dengan melibatkan pemerintah daerah," kata Mujiburrokhman.
Ia mengatakan faktor budaya dan kurangnya pemahaman tentang hukum pernikahan berkontribusi signifikan terhadap tingginya angka nikah siri tersebut.
"Banyak pasangan memilih pernikahan siri karena dianggap lebih praktis dan cepat," ucapnya.
Baca Juga:
Pemkab Buol Ajak Masyarakat dan Pemuda Amalkan Pancasila Jaga Keutuhan NKRI
Ia mengemukakan langkah utama dalam mengatasi permasalahan itu adalah dengan peningkatan program edukasi tentang pentingnya pernikahan resmi.
"Kami tentu senantiasa menjelaskan tentang dampak terhadap hak-hak hukum anak dan pasangan jika pernikahan tidak tercatat oleh negara," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya melibatkan tokoh masyarakat guna menyebarkan informasi yang tepat mengenai prosedur isbat nikah.